KOMISI X DPR Sosialisasikan Revisi UU SSKCKR di Yogyakarta

05-12-2017 / KOMISI X
 
 
Hujan besar dan cuaca buruk tidak mengurangi semangat Tim Kunspek Komisi X DPR RI untuk mensosialisasikan revisi Undang-undang nomor 4 tahun 1990 ke Jogjakarta baru baru ini. 
 
 
Rangkaian Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI diikuti 20 anggota dari seluruh Fraksi dipimpin  Ketua komisi X DPR RI Djoko Udjianto. Dalam pertemuan di kantor Gubernur Yogyakarta, bersama stake holder terkait, Djoko Udjianto menyatakan betapa pentingnya Undang-undang Nomor 4 tahun 1990 tersebut sebagai payung hukum bagi karya cetak dan karya rekam yang merupakan potensi nasional, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
 
 
"Serah Simpan Karya Cetak dan Karya rekam perlu dilindungi dan dilestarikan sebagai sumberdaya kekayaan intelektual bangsa Indonesia" tegas Djoko.
 
 
Lebih lanjut Djoko menegaskan, revisi Undang undang Ini perlu dilakukan karena ilmu pengetahuan dan teknologi terus berkembang seiring berubahnya zaman, dan juga karena masih terdapat kekurangan dalam usaha menghimpun, melestarikan dan mewujudkan koleksi karya nasional.
 
 
Dengan Undang-undang yang telah direvisi, lanjutnya, diharapkan bisa  mengakomodir dan memayungi seluruh kepentingan pemangku di bidang perpustakaan, baik masyarakat cetak dan masyarakat rekam. Juga seluruh masyarakat yang berhubungan dengan perpustakaan, baik itu penerbit, pengarang, perpustakaan betul-betul bisa menjadi satu kesatuan yang harmonis. 
 
 
Senada dengan Djoko, anggota Komisi X DPR Sri Meliana menilai Undang-undang nomor 4 tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sudah tidak sesuai dengan kemajuan zaman. Ia menegaskan, revisi diperlukan demi menjembatani masyarakat khususnya yang berkecimpung di dunia seni dan karya.
 
 
Sri Meliana menambahkan,  isi dari Undang-undang ini perlu diperbarui demi mengakomodir semua pihak termasuk pemerintah, masyarakat penghasil karya,bagian percetakan,ikatan penulis hingga peran perpustakaan.  
 
 
"Regulasi yang ada saat ini juga belum mengatur secara lengkap mengenai sanksi dan pemberian jaminan perlindungan bagi pemilik karya. "Intinya undang-undang 27 tahun yang lalu itu kita bisa katakan old fashion dengan seluruh kemajuan dunia cetak,rekam dan elektronik yang berlaku saat ini," tukas Sri Meliana. (doeh,mp)
BERITA TERKAIT
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...