KOMISI X DPR Sosialisasikan Revisi UU SSKCKR di Yogyakarta
05-12-2017 /
KOMISI X
.jpg)
Hujan besar dan cuaca buruk tidak mengurangi semangat Tim Kunspek Komisi X DPR RI untuk mensosialisasikan revisi Undang-undang nomor 4 tahun 1990 ke Jogjakarta baru baru ini.
Rangkaian Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI diikuti 20 anggota dari seluruh Fraksi dipimpin Ketua komisi X DPR RI Djoko Udjianto. Dalam pertemuan di kantor Gubernur Yogyakarta, bersama stake holder terkait, Djoko Udjianto menyatakan betapa pentingnya Undang-undang Nomor 4 tahun 1990 tersebut sebagai payung hukum bagi karya cetak dan karya rekam yang merupakan potensi nasional, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Serah Simpan Karya Cetak dan Karya rekam perlu dilindungi dan dilestarikan sebagai sumberdaya kekayaan intelektual bangsa Indonesia" tegas Djoko.
Lebih lanjut Djoko menegaskan, revisi Undang undang Ini perlu dilakukan karena ilmu pengetahuan dan teknologi terus berkembang seiring berubahnya zaman, dan juga karena masih terdapat kekurangan dalam usaha menghimpun, melestarikan dan mewujudkan koleksi karya nasional.
Dengan Undang-undang yang telah direvisi, lanjutnya, diharapkan bisa mengakomodir dan memayungi seluruh kepentingan pemangku di bidang perpustakaan, baik masyarakat cetak dan masyarakat rekam. Juga seluruh masyarakat yang berhubungan dengan perpustakaan, baik itu penerbit, pengarang, perpustakaan betul-betul bisa menjadi satu kesatuan yang harmonis.
Senada dengan Djoko, anggota Komisi X DPR Sri Meliana menilai Undang-undang nomor 4 tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sudah tidak sesuai dengan kemajuan zaman. Ia menegaskan, revisi diperlukan demi menjembatani masyarakat khususnya yang berkecimpung di dunia seni dan karya.
Sri Meliana menambahkan, isi dari Undang-undang ini perlu diperbarui demi mengakomodir semua pihak termasuk pemerintah, masyarakat penghasil karya,bagian percetakan,ikatan penulis hingga peran perpustakaan.
"Regulasi yang ada saat ini juga belum mengatur secara lengkap mengenai sanksi dan pemberian jaminan perlindungan bagi pemilik karya. "Intinya undang-undang 27 tahun yang lalu itu kita bisa katakan old fashion dengan seluruh kemajuan dunia cetak,rekam dan elektronik yang berlaku saat ini," tukas Sri Meliana. (doeh,mp)